Lowongan Kerja CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tingkat SMA SMK D3 S1 Terbaru 2019


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia disingkat Kemenkumham RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian ini dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, koordinasi, pengelolaan dan pelaksanaan bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia.

Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Saat ini Kemenkumham lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai pegawai pemerintah. Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari.

Rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2020


Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan)

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
  12. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  13. Politeknik Imigrasi
  14. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat )


Kualifikasi Pendidikan:

  1. Lulusan SMA SMK sederajat; sebanyak 3.532 Orang
  2. D3 Administrasi Publik, Administrasi Pemerintahan, Administrasi Negara; sebanyak 10 Orang
  3. D3 Akuntansi, Komputer Akuntansi; sebanyak 50 Orang
  4. D3 Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Manajemen Informatika; sebanyak 2 Orang
  5. S1, D4 Kearsipan; sebanyak 40 Orang
  6. S1 Akuntansi, Administrasi Pemerintahan, Administrasi Negara, Ekonomi Pembangunan; sebanyak 167 Orang
  7. S1 Akuntansi, Komputer Akuntansi; sebanyak 85 Orang
  8. S1 Hukum, Administrasi Negara, Manajemen SDM; sebanyak 33 Orang
  9. S1 Hukum, Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Manajemen, Kebijakan Publik; sebanyak 4 Orang
  10. S1 Hukum, Psikologi, Akuntansi, Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Administrasi Negara; sebanyak 40 Orang
  11. S1 Hukum; sebanyak 130 Orang
  12. S1 Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Manajemen Komunikasi, Jurnalistik, Komunikasi Massa, Hubungan Masyarakat; sebanyak 52 Orang
  13. S1 Manajemen SDM, Hukum; sebanyak 9 Orang
  14. S1 Psikologi, Hukum, Ilmu Politik, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi Manajemen, Ekonomi Akuntansi, Bisnis Manajemen, Kriminologi, Sosiologi, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Antropologi, Ilmu Komunikasi; sebanyak 291 Orang
  15. S1 Teknik Infomatika, Sistem Informasi, Sistem dan Teknologi Informasi, Teknologi Informasi, Teknik Komputer, Ilmu Komputer; sebanyak 50 Orang
  16. Dokter Umum; sebanyak 47 Orang
  17. Ners; sebanyak 56 Orang


Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik
  3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI
  4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan)


Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 hingga 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK)
  2. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun
  3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019


Lain-Lain:

  • Silahkan downlad here informasinya
  • Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
  • Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
  • Jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;
  • Guna menggali tingkat kemampuan Samapta sebagaimana angka 5 (lima), dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi formasi yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita). Bagi peserta wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia;
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  • Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
  • Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  • Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019.
  • Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri;
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
  • Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/peserta menjadi milik panitia
  • lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman http://cpns.kemenkumham.go.id
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 dapat mengubungi call center yang dapat dihubungi Phone 081240606742 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB atau melalui Twitter @cpnskumham/@Kemenkumham_RI, Instagram @cpns.kumham; dan Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 melaui email: kemenkumhamseleksipegawai@gmail.com

Dapatkan info lowongan kerja melalui WhatsApp atau Telegram Resmi.