BAWASLU Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Cara Daftarnya!

Bawaslu Kabupaten/Kota membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 untuk lulusan minimal SMA/SMK Sederajat diseluruh Indonesia. Simak informasi persyaratan, cara daftar, dan peran Pengawas TPS dalam Pemilu berikut ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bawaslu terdiri dari Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota. Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, BAWASLU membuka pendaftaran Pengawas TPS untuk lulusan minimal SMA/SMK Sederajat. Pengawas TPS adalah pengawas pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simak syarat dan cara daftarnya berikut ini:

Persyaratan Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Laki-laki dan Perempuan
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita  Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan/kab,/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kabupaten/Kota yang membuka pendaftaran PTPS Pemilu 2024 LIHAT DISINI
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Surat pendaftaran, surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup untuk daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 silahkan UNDUH DISINI
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku;
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;

Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia); 
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
  • terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) tanggal 2-6 Januari 2024
  • Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman Perpanjangan tanggal 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) tanggal 7 – 8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tanggal 7 – 8 Januari 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi tanggal 10 Januari 2024
  • Tanggapan /masukan masyarakat tanggal 10 - 21 januari 2024
  • Wawancara tanggal 2 – 17 Januari 2024 
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara tanggal 18 – 19 Januari 2024 
  • Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) tanggal 19 – 21 Januari 2024 
  • Pelantikan Pengawas tanggal TPS tanggal 22 Januari 2024 
  • Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas tanggal 24 jan – 7 Febr 2024

Cara Daftar dan Rincian Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 sebagai berikut: 

  • Cek pengumuman rekrutmen PTPS di website atau akun medsos Bawaslu kabupaten/kota sesuai domisili LIHAT DISINI
  • Unduh format surat pendaftaran dan berkas persyaratan jika ada 
  • Atau, datangi kantor Panwascam di daerah masing-masing 
  • Minta formulir pendaftaran dan informasi mekanisme tata cara daftar 
  • Lengkapi formulir pendaftaran dan semua berkas pernyaratan sesuai ketentuan 
  • Serahkan surat pendaftaran PTPS 2024 dan berkas pernyaratannya ke Panwascam 
  • Tunggu pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS 2024
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


Dapatkan info lowongan kerja melalui WhatsApp atau Telegram Resmi.