Lowongan Kerja Calon Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2022

Komisi Yudisial Republik Indonesia disingkat KY RI atau KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. 


Bersumber dari laman website www.komisiyudisial.go.id diberitahukan Komisi Yudisial membuka Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Seleksi ini terbuka bagi para lulusan S1 dengan IPK minimal 2,75. Pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. Bagi Anda yang tertarik dengan seleksi Komisi Yudisial kali ini, simak informasinya berikut ini.


Saat ini Komisi Yudisial membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai pegawai lembaga. Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari. 


Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia 2022


PENERIMAAN CALON PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL TAHUN 2022 

Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial di daerah memanggil warga Negara Republik Indonesia terbaik yang memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Koordinator/Asisten Penghubung Komisi Yudisial Wilayah: 

  1. Provinsi Bali (Koordinator Asisten) 
  2. Provinsi Jawa Tengah (Asisten) 
  3. Provinsi Kalimantan Barat (Asisten) 
  4. Provinsi Kalimantan Selatan (Koordinator Asisten) 
  5. Provinsi Lampung (Koordinator Asisten) 
  6. Provinsi Maluku (Asisten)
  7. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Koordinator Asisten) 
  8. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Asisten) 
  9. Provinsi Papua (Koordinator Asisten) 
  10. Provinsi Papua Barat (Koordinator Asisten) 
  11. Provinsi Sulawesi Selatan (Asisten) 
  12. Provinsi Sulawesi Tenggara (Koordinator Asisten) 
  13. Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Asisten) 
  14. Provinsi Sumatera Utara (Asisten) 


Persyaratan Umum: 

  • Warga Negara Indonesia 
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung 
  • Pendidikan paling rendah 
  • IPK minimal 2,75 
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik 
  • Berusia paling rendah 25 tahun, dan paling tinggi berusia 40 tahun 
  • Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial 
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bebas dari narkoba 


Persayaratan Khusus Calon Koordinator: 

  • Berpendidikan sarjana hukum 
  • Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik 
  • Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan 
  • Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik 
  • Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah 


Persyaratan Lamar: 

  • Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (lihat lampiran) 
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) (lihat lampiran) 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah 
  • Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah 
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir 
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja (pengalaman minimal 3 tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan)
  • Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (lihat lampiran) 
  • Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (lihat lampiran) 


Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui "Apply" dibawah ini. 

Komisi Yudisial Republik Indonesia 
Daftar online dan lampiran Apply here

Ketentuan Lain: 

  • Pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 
  • Pengumuman tempat pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Wawancara akan ditentukan kemudian; 
  • Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi; 
  • Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 dapat dilihat pada situs www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id dan atau www.komisiyudisial.go.id; 
  • Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut; 
  • Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022; 
  • Berkas lamaran yang dikirim kepada Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial sebelum dan sesudah tanggal yang ditentukan dianggap tidak berlaku; 
  • Pelamar yang memberikan keterangan/data yang tidak benar, akan dibatalkan keikutsertaannya pada tahapan ujian dan atau diberhentikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu; 
  • Keputusan Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Dapatkan info lowongan kerja melalui WhatsApp atau Telegram Resmi.