Lowongan Kerja PPKL Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2022

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. 


Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.


Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai Penyuluh. Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari. 


Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2022


Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan 

Fungsi dan Tugas Pokok Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan 

  • PPKL berfungsi membantu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam hal: 
  • Penyuluhan koperasi 
  • Pendataan koperasi 
  • Branding koperasi 
  • Penyuluhan anggota dan masyarakat yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi 


Dalam menjalankan fungsi tersebut, PPKL melaksanakan tugas pokok sebagai berikut: 

  • Melakukan pendampingan kepada koperasi binaan 
  • Melakukan inventarisasi potensi wilayah kerja untuk pengembangan koperasi 
  • Melakukan pendampingan kepada koperasi agar dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 
  • Melakukan inventarisasi calon koperasi modern 
  • Melakukan penyuluhan perkoperasian kepada kelompok masyarakat binaan instansi terkait yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi 
  • Melakukan pendataan koperasi di wilayah kerja untuk supporting Online Data System (ODS) 
  • Melakukan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi perkoperasian secara lisan maupun tulisan kepada koperasi dan masyarakat. Dan dapat dilaksanakan melalui berbagai media; 


Persyaratan: 

  • Warga Negara Indonesia; 
  • Memiliki pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau sederajat; 
  • Berusia maksimal 35 tahun bagi yang belum berpengalaman perkoperasian, dibuktikan dengan keterangan desa/kelurahan atau dibuktikan dengan KTP asli dan maksimal 58 tahun bagi yang sudah berpengalaman (dibuktikan dengan sertifikat keahlian perkoperasian dan dokumen pendukung) 
  • Mampu mengoperasikan komputer; 
  • Mampu mengoperasionalkan perangkat lunak pendukung lainnya termasuk media sosial; 
  • Mempunyai dedikasi dan minat terhadap pemberdayaan koperasi, dibuktikan dengan penyusunan tulisan pribadi tentang perkoperasian; 
  • Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli; 
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas kesehatan setempat. 
  • Tidak sedang terikat kontrak dengan pekerjaan di instansi lain. 


Penempatan di Kabupaten dan Kota di Provinsi berikut ini: 

  • Provinsi Sumatera Utara 
  • Provinsi Riau 
  • Provinsi Kepulauan Riau 
  • Provinsi Sumatera Selatan 
  • Provinsi Bengkulu 
  • Provinsi Lampung 
  • Provinsi DKI Jakarta 
  • Provinsi Jawa Barat 
  • Provinsi Jawa Tengah 
  • Provinsi Jawa Timur 
  • Provinsi Bali 
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat 
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur 
  • Provinsi Kalimantan Barat 
  • Provinsi Kalimantan Selatan 
  • Provinsi Kalimantan Timur 
  • Provinsi Kalimantan Utara 
  • Provinsi Sulawesi Barat 
  • Provinsi Sulawesi Tengah 
  • Provinsi Sulawesi Tenggara 
  • Provinsi Maluku 
  • Provinsi Maluku Utara 
  • Provinsi Papua 
  • Provinsi Jambi 
  • Provinsi Bangka Belitung 


Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui "Apply" dibawah ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Daftar online Apply here 

Lain-lain:

  • Pendaftaran sudah tutup
  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi 
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.


Dapatkan info lowongan kerja melalui WhatsApp atau Telegram Resmi.