Lowongan Kerja Pendaftaran CPNS Pemerintah Kota Depok Jawa Barat Tahun 2019


Kota Depok adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak tepat di selatan Jakarta, yakni antara Jakarta dan Bogor. Awalnya, Depok merupakan kota kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor yang kemudian mendapat status kota administratif pada tahun 1982. Sejak 20 April 1999, Depok ditetapkan menjadi kotamadya (sekarang kota) yang terpisah dari Kabupaten Bogor. Kota Depok terdiri atas 11 kecamatan dan 63 kelurahan.

Tahun 2019 ini Lembaga kementerian, lembaga non kementerian, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten resmi mengumumkan jadwal penyelenggaraan CPNS tahun 2019. Pemkot Depok sepertinya menjadi kota yang pertama kali mengumumkan secara detail kebutuhan dan jumlah formasi penerimaan CPNS tahun ini. Masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. Formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) formasi CPNS terdiri dari 230 Formasi Tenaga Pendidikan, 47 Formasi Tenaga Kesehatan dan 79 Formasi Tenaga Teknis. Rincian formasi kebutuhan yang memuat jenis formasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi dan unit kerja penempatan.

Saat ini Pemerintah Kota Depok membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai pegawai pemerintah. Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari.

Rekrutmen Pendaftaran CPNS Pemerintah Kota Depok (Jabatan dan Jumlah Formasi) Tahun 2020


Ketentuan Umum:

  1. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
  2. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  3. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB
  4. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
  5. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)


Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. IPK minimal 2,75 (PTN) dan 3,00 (PTS)
  9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS


Persyaratan Khusus:

  1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria yakni mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik dan mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru
  2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum
  3. Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok


Dokumen Persyaratan:

  1. Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli
  2. Pasphoto 3x4 dengan latar belakang warna merah
  3. Swafoto
  4. Scan Ijazah Asli
  5. Scan Transkip Nilai Asli
  6. Dokumen pendukung lainnya diantaranya:
  • Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
  • Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR))
  • Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik)
  • Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Wali Kota Depok + Surat Pernyataan berisi 5 Point (Contoh surat terlampir) + Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (contoh surat terlampir), ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah ditandatangani
  • Surat keterangan dokter Asli yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas


Lain-Lain:

  • Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN BKN
  • Peserta seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019, tidak dipungut biaya
  • Rincian formasi Kota Depok beserta keterangan tentang jabatan dan jumlah alokasinya silahkan lihat disini
  • Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019
  • Pemerintah Kota Depok menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  • Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, http://depok.go.id, dan http://bkpsdm.depok.go.id
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah Kota Depok berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu
  • Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
  • Apabila ada perubahan akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.depok.go.id

Dapatkan info lowongan kerja melalui WhatsApp atau Telegram Resmi.